1.*Hukum asal* mengebiri hewan, baik hewan yang halal dikonsumsi dagingnya seperti domba, atau yang tidak halal seperti kucing, adalah haram jika didalamnya mengandung unsur penyiksaan dan/atau berpotensi membahayakan hewan tersebut.
Keharaman tersebut didasarkan pada firman Allah dala QS. Annisa’ ayat ke 119:
وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِ ۗ
“Dan (setan) menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya.”
Imam At-Thabari dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa makna ayat tersebut adalah mengubah ciptaan Allah yang berupa hewan dengan cara mengebirinya (Tafsir At-Tabari: 7/494)
2.Namun jika tujuannya adalah untuk menghasilkan *maslahah atau menghilangkan bahaya* , maka hal tersebut diperbolehkan.
*Dalilnya*
عن عائشة، أو عن أبي هريرة، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، اِشْتَرَى كَبْشَيْنِ عَظِيْمَيْنِ، سَمْينَيْنِ، أَقْرَنَيْنِ، أَمْلَحَيْنِ مَوْجُوءَيْنِ.
Artinya, “Dari Aisyah, atau dari Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW ketika ingin berkurban, membeli dua domba yang besar dan gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri.”
Makna dari kata “maujuaini” dalam hadis di atas adalah dua domba yang sudah dikhitan atau dikebiri. Hadis tersebut dijadikan dasar atas bolehnya mengebiri domba karena mengandung manfaat untuk meningkatkan kualitas dagingnya. Kebolehan mengebiri hewan lain untuk memperoleh kemaslahatan dan/atau menghindari mafsadat, diqiyaskan pada kebolehan mengebiri domba tersebut.
