Penyaluran zakat dalam bentuk pembayaran iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada hakikatnya merupakan bentuk pentasarufan zakat kepada mustahik, bukan kepada BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. BPJS Kesehatan hanya berfungsi sebagai perantara (wasīṭ) atau pihak yang menerima pembayaran iuran atas nama peserta, sedangkan manfaat dan kepemilikan dana zakat tetap diperuntukkan bagi mustahik yang… Continue reading
Kategori: Rubik Konsultasi
DALIL ZAKAT PROFESI | Dr.H.Akhmad Alim
Zakat profesi di zaman Imam Malik dikenal dengan istilah a’thiyat (أُعطِيَّات)[1]. Adapun landasan dalilnya adalah: Keumuman firman Allah {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ} “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS. al-Baqarah[2]: 267 Istinbath dalilnya, profesi merupakan bagian dari “kasab” dalam firman tersebut, sehingga ia… Continue reading
Hukum Memutus Silaturahim | Dr.H.Akhmad Alim,MA
Tanya: Saya punya keponakan, perempuan (29 tahun). Mungkin karena ada omongan saya atau istri saya yang menyinggung dia, dia selalu menghindar kalau kami temui di rumahnya yang tak jauh dari rumah saya. Kalau saya sapa di jalan, dia diam saja. Dia pun tak mau kumpul-kumpul dalam acara keluarga, seperti lebaran atau syukuran pernikahan. Sepertinya… Continue reading



