Ustadz kalau seseorang istri menggugat cerai suami nya (khulu’) berapa lama masa iddahnya? Dan apakah dibolehkan istri tsb kawin lagi dg suaminya tsb mohon penjelasannya, syukron.
*Masa ‘Iddah Bagi Khulu*
Sebagaimana talak, bagi wanita yang khulu’ juga diharuskan untuk ‘Iddah. Dengan maksud istibra’ (meyakinkan bahwa dalam rahimnya tidak ada janin/kandungan).
Namun berapakah tempo I’ddah yang harus ditempuh wanita dalam khulu’?,
ulama telah berbeda pendapat dalam hal ini. (1) pendapat Jumhur ulama (Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah) yang mengatakan bahwa ‘iddah seorang wanita yang meminta khulu’ adalah sama dengan ‘iddah wanita yang ditalak, yaitu tiga quru’ (tiga kali haid). Landasannya adalah firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah ayat 228: “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’”. Dan juga karena khulu’ adalah perpisahan antara suami istri setelah adanya perkawinan (dukhul), maka ‘iddah-nya tiga quru’ sebagaimana perpisahan selain khulu’.
(2) pendapat kedua yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ustman bin Affan, Ibnu Umar dan Ibnu Abbas bahwa ‘iddah bagi wanita khulu’ adalah cukup dengan satu kali haidh. Dalilnya yaitu; sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i dan Ibnu Majah bahwa Rasulullah Saw. telah menjadikan ‘iddah istri Tsabit bin Qais satu haidh saja.
عن ابن عباس : أن امرأة ثابت بن قيس اختلعت من زوجها على عهد النبي صلى الله عليه وسلم فأمرها النبي صلى الله عليه وسلم أن تعتد بحيضة . رواه الترمذي ( 1185 ) وأبو داود ( 2229 ) . ورواه النسائي ( 3497 )
*Apakah Khulu’ Talak atau fasakh*
Ulama telah berbeda pendapat. Menurut Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafii’yyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad mengatakan bahwa khulu’ adalah thalaq ba-in. Sedangkan menurut riwayat lain dari Imam Ahmad bahwa khulu’ adalah faskh.
*Konsekuensi* dari perbedaan pendapat di atas dapat terlihat ketika seorang suami telah men-thalaq istrinya dua kali, kemudian meng-khulu’-nya, maka; Bagi yang mengangap khulu’ itu thalaq, berarti telah jatuh thalaq tiga, yang berarti suami tidak lagi halal untuk merujuk kembali istrinya, kecuali wanita tersebut telah menikah dengan laki-laki lain kemudian diceraikan.
Sedangkan bagi yang menganggap khulu’ itu faskh, maka suami tersebut berhak untuk menikahi ulang istrinya, meskipun wanita tersebut belum menikah lagi dengan laki-laki lain, apabila sudah habis masa ‘iddah-nya. Dengan akad pernikahan baru dan wali,mahar,2 saksi, yang baru.
*Namun prakteknya di pengadilan kita di indo jatuhnya adalah *talaq bain*
