
Pendahuluan
Perguruan tinggi merupakan pusat pengembangan ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, serta pembinaan peradaban. Dalam perspektif Islam, kampus tidak hanya dipandang sebagai tempat berlangsungnya proses transfer ilmu (transfer of knowledge), tetapi juga sebagai ruang pembinaan akhlak (transfer of values) yang melahirkan insan berilmu, beriman, dan berintegritas. Oleh karena itu, seluruh interaksi yang berlangsung di lingkungan kampus harus dibangun di atas landasan adab, yaitu tata nilai yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., sesama manusia, serta lingkungan sekitarnya. Adab menjadi fondasi utama dalam membentuk budaya akademik yang bermartabat, karena ilmu yang tidak disertai adab berpotensi kehilangan nilai keberkahannya dan bahkan dapat disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan tujuan pendidikan.
Civitas akademika yang terdiri atas dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, pimpinan perguruan tinggi, serta seluruh unsur pendukung lainnya merupakan satu komunitas ilmiah yang memiliki tanggung jawab bersama dalam mewujudkan atmosfer akademik yang kondusif. Hubungan di antara mereka tidak semata-mata didasarkan pada relasi administratif atau profesional, tetapi juga merupakan hubungan moral yang dibingkai oleh nilai-nilai ukhuwah, saling menghormati, kejujuran, tanggung jawab, dan amanah. Dengan demikian, setiap bentuk interaksi harus mencerminkan akhlak mulia yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariat Islam sekaligus etika akademik.
Al-Qur’an memberikan landasan normatif mengenai pentingnya membangun hubungan sosial yang dilandasi penghormatan terhadap martabat manusia. Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa.” (QS. Al-Ḥujurāt [49]: 13).
Ayat tersebut menegaskan bahwa keberagaman latar belakang sosial, budaya, etnis, maupun status akademik bukanlah alasan untuk melahirkan diskriminasi, kesombongan, atau perlakuan yang tidak adil. Sebaliknya, keberagaman harus menjadi sarana membangun kerja sama ilmiah, memperluas wawasan, serta memperkuat persaudaraan dalam bingkai ketakwaan. Dalam konteks perguruan tinggi, nilai ta’āruf tidak hanya dimaknai sebagai saling mengenal secara personal, tetapi juga saling memahami peran, hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing sehingga tercipta kehidupan akademik yang harmonis dan produktif.
Islam juga mengajarkan bahwa setiap muslim wajib menjaga kehormatan dirinya dan menghormati kehormatan orang lain. Prinsip ini menjadi dasar lahirnya berbagai ketentuan mengenai adab pergaulan, seperti menjaga lisan, menjaga pandangan, menghormati privasi, menghindari fitnah, tidak melakukan perundungan (bullying), pelecehan, diskriminasi, maupun segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya; ia tidak menzaliminya dan tidak pula membiarkannya dizalimi.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa hubungan antarwarga kampus harus dibangun atas dasar saling melindungi, saling menghormati, dan saling membantu dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Budaya akademik yang sehat tidak hanya diukur dari prestasi ilmiah, tetapi juga dari kualitas hubungan antarpersonal yang mencerminkan nilai-nilai kejujuran, empati, toleransi, dan tanggung jawab.
Dalam perspektif pendidikan Islam, adab pergaulan memiliki hubungan yang sangat erat dengan tujuan pendidikan (maqāṣid al-tarbiyah), yaitu membentuk manusia yang utuh (insān kāmil), yang memiliki keseimbangan antara kecerdasan intelektual, spiritual, emosional, dan sosial. Oleh sebab itu, kebebasan akademik (academic freedom) yang menjadi karakter utama perguruan tinggi harus selalu diiringi dengan tanggung jawab moral (academic responsibility). Kebebasan menyampaikan pendapat, melakukan penelitian, berdiskusi, maupun berorganisasi tidak boleh bertentangan dengan norma agama, etika ilmiah, hukum yang berlaku, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain.
Atas dasar tersebut, adab pergaulan civitas akademika bukan sekadar kumpulan aturan disiplin kampus, melainkan manifestasi dari nilai-nilai Islam yang bertujuan menjaga lima kemaslahatan pokok (maqāṣid al-syarī’ah), yaitu menjaga agama (ḥifẓ al-dīn), menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql), menjaga keturunan dan kehormatan (ḥifẓ al-nasl wa al-‘ird), serta menjaga harta (ḥifẓ al-māl). Melalui penerapan adab tersebut diharapkan tercipta budaya akademik yang unggul, religius, humanis, inklusif, dan berintegritas sehingga perguruan tinggi mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga memiliki akhlak mulia serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan kemajuan peradaban.
Adab Pergaulan Mengenal Batas Mahram
Surat An-Nisa’ ayat 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ، فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ، إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“Diharamkan bagi kalian menikahi (1) ibu-ibu kalian; (2) anak-anak perempuan kalian; (3) saudara-saudara perempuan kalian; (4) bibi-bibi dari jalur ayah kalian; (5) bibi-bibi dari jalur ibu kalian; (6) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki kalian; (7) anak-anak perempuan dari saudara perempuan kalian; (8) ibu-ibu susuan kalian; (9) saudara-saudara perempuan kalian dari satu susuan; (10) ibu-ibu dari para istri kalian; (11) anak-anak tiri kalian yang dalam perawatan kalian dari para istri yang telah kalian setubuhi, bila kalian belum menyetubuhinya, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk menikahi anak tiri kalian dari mereka; (12) para istri dari anak laki-laki kalian yang dari anak kandung kalian (bukan anak adopsi); dan (13) diharamkan bagi kalian mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan; kecuali pernikahan terhadap para perempuan tersebut pada zaman Jahiliyah yang telah lewat. Sungguh Allah adalah Zat yang Maha Mengampuni dan Maha Pengasih.” (An-Nisa’ ayat 23).
Dalam ayat 23 ini berbicara tentang hubungan mahram dalam Islam, dijelaskan bahwa ada 13 wanita yang menjadi mahram (haram dinikahi) bagi laki-laki, yaitu :
- 1. Ibu, mencakup nenek dan seatasnya, semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
- Anak Perempuan, mencakup cucu perempuan dan sebawahnya, baik dari anak laki-laki maupun dari anak Perempuan, semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
- Saudara Perempuan, baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
- Saudara perempuan ayah, mencakup saudara perempuan kakek dan seatasnya, semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
- Saudara perempuan ibu, mencakup saudara perempuan nenek dan seatasnya, semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan. Ini mencakup anak perempuan mereka berdua dan sebawahnya.
- Ibu susuan, maksudnya laki-laki tersebut sebelum mencapai usia dua tahun qamariyah telah menyusu kepadanya dengan lima kali susuan sebagaimana dalam hadits shahih:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: كَانَ فِيمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُومَاتٍ يُحَرِّمْنَ، ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُومَاتٍ. فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُنَّ فِيمَا يُقْرَأُ مِنَ الْقُرْآنِ.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah ra, sungguh ia berkata: Ditemukan dalam Al-Qur’an yang diturunkan 10 susuan yang diketahui yang membuat haram (laki-laki menikahi ibu susuannya), kemudian 10 susuan itu dinasakh dengan lima susuan yang diketahui. Lalu Rasulullah saw wafat dan lima susuan itu tetap ada dalam Al-Qur’an yang dibaca. (HR Muslim).
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ من النَّسَبِ.
“Haram dinikah sebab susuan apa yang haram dinikah sebab nasab.” (HR.Muttafaq ‘Alaih)
- 10. Ibu dari istri (ibu mertua), baik dari jalur nasab maupun dari jalur susuan.
- Anak tiri perempuan, yaitu anak perempuan istri dari laki-laki lain, dimana istri tersebut sudah disetubuhi oleh bapak tiri anak tersebut.
- Istri anak (menantu perempuan dari anak kandung), bukan dari anak angkat.
- Saudari perempuan istri, baik dari jalur nasab maupun jalur susuan. Khusus untuk saudari istri perempuan ini keharaman menikahinya bersifat sementara, yaitu haram menikahi keduanya dalam satu waktu. Hal ini berdasarkan hadits:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra: sungguh Nabi saw bersabda: “Tidak boleh mengumpulkan antara seorang perempuan dan saudari perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dan saudara perempuan ibunya dalam satu pernikahan (sama-sama menjadi istri dalam satu waktu).” (HR.Muttafaqun Alaih)
Adab Bergaul Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahram
Dalam Islam, interaksi dalam bermuamalah antara laki-laki dan wanita memiliki cara khusus yang harus dipatuhi, agar tidak terjadi fitnah perzinahan, yang mencakup aturan sebagaimana berikut ini :
- Menutup aurat dengan berpakain yang syar’i
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka !” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allâh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. al-Ahzâb:59)
- Tidak diperbolehkan melihat aurat, baik antara aurat laki dan perempuan, atau sesama lelaki, atau sesama perempuan. Sebagaimana terdapat dalam hadist Riwayat Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Seorang laki-laki janganlah melihat aurat laki-laki lainnya. Begitu pula seorang wanita janganlah melihat aurat wanita lainnya.” (HR. Muslim)
- Tidak bersentuhan, bersalaman, berboncengan, berpelukan, dan semisalnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thabrani)
لأَنْ يَزْحَمَ رَجُلٌ خِنْزِيْرًا مُتَلَطِخًا بِطِيْنٍ وَ حَمَأَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَزْحَمَ مَنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Sungguh jika seorang laki-laki berdesakkan dengan seekor babi yang berlumuran tanah dan lumpur lebih baik daripada pundaknya berdesakkan dengan pundak wanita yang tidak halal baginya.“(HR. Thabrani)
- Tidak bercampur baur antara laki-laki dan Perempuan. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS.Al-Ahzab: 53)
Hadist Riwayat Hamzah bin Abi Usaid Al-Anshari, dari bapaknya Radhiyallahu ‘anhu :
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنِّسَاءِ اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَّاتِ الطَّرِيقِ فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ
“Bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda di saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang-orang laki-laki ikhthilath (bercampur-baur) dengan para wanita di jalan, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para wanita: “Minggirlah kamu, karena sesungguhnya kamu tidak berhak berjalan di tengah jalan, kamu wajib berjalan di pinggir jalan.” Maka para wanita merapat di tembok/dinding sampai bajunya terkait di dinding karena rapatnya“.
- Hendaklah terpisah antara tempat laki-laki dan Perempuan
وعَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ تَرَكْنَا هَذَا الْبَابَ لِلنِّسَاءِ قَالَ نَافِعٌ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ ابْنُ عُمَرَ حَتَّى مَاتَ”.
Dari Ibnu ‘Umar ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Andai saja kita membiarkan pintu khusus untuk wanita.” Nafi’ ketika itu lantas berkata,“Ibnu ‘Umar setelah mendengar hadist ini tidak pernah masuk pintu tersebut hingga ia meninggal dunia.” (HR. Abu Daud)
- Dilarang berduaan (ihtilath) atau berpacaran, baik secara offline maupun online, karena hal itu sarana menuju perzinaan. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isra : 32)
- Bepergian bagi perempuan kendaknya ditemani oleh mahram atau dibersamai oleh rombongan yang terpercaya, serta diiringi dengan izin dari pihak suami atau walinya.. Hal itu sebagaimana terdapat dalam hadist berikut:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا يَحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر مسيرة يوم وليلة إلا ومعها ذو مَحرم
“Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, ’Janganlah seorang wanita bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya,’” (HR Tirmidzi)
أن عمر رضي الله عنه أذِن لأزواج النبي صلى الله عليه وسلم في آخر حجة حجَّها، فبعث معهنَّ عثمان وعبدالرحمن بن عوف Artinya, “Umar mengizinkan para istri nabi SAW pergi haji pada haji yang terakhir dan mengutus Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf,” (HR Muslim)
- Menundukkan dan mengendalikan pandangan mata dari perkara yang haram. Allah berfirman :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (٣٠)وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” ( QS.An-Nuur: 30-31)
Dalam hadits riwayat dari Ummu Salamah, ia berkata:
كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « احْتَجِبَا مِنْهُ ». فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ».
“Aku berada di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika Maimunah sedang bersamanya. Lalu masuklah Ibnu Ummi Maktum -yaitu ketika perintah hijab telah turun-. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Berhijablah kalian berdua darinya.” Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, bukankah ia buta sehingga tidak bisa melihat dan mengetahui kami?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya: “Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua dapat melihat dia?. (HR. Abu Daud)
- Ketika sedang duduk di pinggir jalan, hendaklah menjaga adab sebagaimana terdapat dalam shahih Bukhari diriwayatkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ عَنْ الْمُنْكَرِ.
“Kalian hindarilah duduk-duduk di pinggir jalan.” Para sahabat berkata, “Tapi kami memang harus duduk-duduk di sana untuk membicarakan banyak hal.” Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kembali berkata, “Kalau memang harus begitu, maka berikanlah jalan itu haknya.” Mereka kembali berkata, “Apa itu hak-hak jalan?” Beliau menjawab, “Menjaga pandangan, tidak menyakiti orang lain, menjawab salam, memerintakan yang makruf dan melarang yang munkar.” (HR.Bukhari)
Adab Berpakaian
- Gunakan pakaian yang halal dan thayib, baik ditinjau dari sisi bahannya, cara maupun prosesnya, serta halal dari harta yang digunakan untuk mendapatkan pakaian tersebut. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ، يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya apa yang Allah perintahkan kepada orang mukmin itu sama sebagaimana yang diperintahkan kepada para Rasul. Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai para Rasul, makanlah makanan yang baik dan kerjakanlah amalan shalih’ (QS. Al Mu’min: 51). Allah Ta’ala berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman, makanlah makanan yang baik yang telah Kami berikan kepadamu’ (QS. Al Baqarah: 172). Lalu Nabi menyebutkan cerita seorang lelaki yang telah menempuh perjalanan panjang, hingga sehingga rambutnya kusut dan berdebu. Ia menengadahkan tangannya ke langit dan berkata: ‘Wahai Rabb-ku.. Wahai Rabb-ku..’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim).
- Tidak berpakaian yang menyerupai lawan jenis, laki-laki tidak boleh berpakaian yang menyerupai wanita, demikian juga sebaliknya. Sebagaimana terdapat dalam hadis Riwayat dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari).
لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ النِّسَاءِ وَقَالَ أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang kebanci-bancian dan para wanita yang kelaki-lakian”. Dan Nabi juga bersabda: “keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian!” (HR. Bukhari).
ثلاثةٌ لا يَدخلُونَ الجنةَ: العاقُّ لِوالِدَيْهِ ، و الدَّيُّوثُ ، ورَجِلَةُ النِّساءِ
“Tidak masuk surga orang yang durhaka terhadap orang tuanya, ad dayyuts, dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Al Baihaqi)
- Memulai berpakaian dari sebelah kanan, sebagaimana hadist Riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ’anha, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam membiasakan diri mendahulukan yang kanan dalam memakai sandal, menyisir, bersuci dan dalam setiap urusannya” (HR. Bukhari).
- Tidak menyerupai (tasyabbuh) pakaian orang kafir, sebagaimana terdapat dalam hadis Riwayat dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من تشبه بقوم فهو منهم
“Orang yang menyerupai suatu kaum, seolah ia bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud).
- Tidak memakai pakainan yang di luar kebiasaan, yang menimbulkan ketenaran (syuhrah), atau supaya viral di tengah-tengah masyaraka. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (HR. Abu Daud).
- Membaca doa Ketika hendak memakai pakaian
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى كَسَانِى هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّى وَلاَ قُوَّةٍ
“Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rezeki dari-Nya tanpa daya dan kekuatan dariku. (HR. Abu Daud)
Batas Aurat Perempuan
- Menutup aurat tubuh
Rasulullah ﷺ beliau bersabda:
أَنَّ الْمَرْأَةَ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu adalah aurat, maka tatkala dia keluar maka syetan akan menghias-hiasinya. (HR.Tirmidzi)
- Seluruh tubuh perempuan merupakan aurat yang haram dilihat laki-laki bukan mahram kecuali wajah kedua telapak tangan, hal itu sebagaimana firman Allah :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31). Yang boleh ditampakkan dalam ayat tersebut adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah tafsiran riwayat dari Ibnu ‘Abbas dan ‘Aisyah.
- Menjulurkan jilbab sampai menutup leher dan dada
يا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Ahzab [33] : 59)
- Tidak bersolek (tabarruj) seperti gaya wanita jahiliyyah
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى وَأَقِمْنَ الصَّلاةَ وآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا (٣٣)
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al-Ahzab: 33)
- Tidak menampakkan lekuk tubuh
نِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ عَلَى رُءُوسِهِمْ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْعِجَافِ الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ
“Akan datang di akhir umatku, wanita-wanita mereka mengenakan pakaian namun telanjang, di kepala mereka dihias seperti punuk unta kurus. Kutuklah wanita-wanita itu, karena sesungguhnya mereka itu terkutuk.” (HR.Hakim dan Ahmad)
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku lihat sekarang ini. Satu kaum yang bersama mereka cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk memukul orang. Wanita-wanita mereka berpakaian namun telanjang, bergaya lenggak-lenggok, kepala mereka dihias seperti punuk unta kurus, mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal baunya tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
- Hendaklah menggunakan kaos kaki, karena telapak kaki perempuan merupakan bagian dari aurat, sebagaimana terdapat dalam hadist berikut ini :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ « يُرْخِينَ شِبْرًا ». فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفَ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لاَ يَزِدْنَ عَلَيْهِ
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR. Tirmidzi)
- Batas Aurat Laki-Laki
ما فوق الرّكبتين من العورة ، وما أسفل السّرّة وفوق الرّكبتين من العورة
“Apa saja yang di atas lutut merupakan bagian dari aurat dan apa saja yang di bawah pusar dan di atas lutut adalah aurat.” (HR.Al-Baihaqi)
Adab Bermedia Sosial (Medsos)
- Hendaknya media sosial dijadikan sebagai sarana dakwah untuk menyebarkan kebaikan digunakan untuk syiar amar ma’ruf nahi munkar. Allah Ta’ala berfirman:
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma`ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali-‘Imran: 110)
الَّذِينَ إِن مَّكَّنَّاهُمْ فِي الأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلاَةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الأُمُورِ
“(yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma`ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan”. (QS. Al-Hajj: 41)
- Tidak menyebarkan informasi palsu dan hoax tak terpercaya
اِنَّ الَّذِيْنَ جَاۤءُوْ بِالْاِفْكِ عُصْبَةٌ مِّنْكُمْۗ لَا تَحْسَبُوْهُ شَرًّا لَّكُمْۗ بَلْ هُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ لِكُلِّ امْرِئٍ مِّنْهُمْ مَّا اكْتَسَبَ مِنَ الْاِثْمِۚ وَالَّذِيْ تَوَلّٰى كِبْرَهٗ مِنْهُمْ لَهٗ عَذَابٌ عَظِيْمٌ
“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu (juga). Janganlah kamu mengira berita itu buruk bagi kamu bahkan itu baik bagi kamu. Setiap orang dari mereka akan mendapat balasan dari dosa yang diperbuatnya. Dan barangsiapa di antara mereka yang mengambil bagian terbesar (dari dosa yang diperbuatnya), dia mendapat azab yang besar (pula)”.(Q.S. Annur [24]: 11)
- Membiasakan diri untuk selalu tabayyun dengan menverifikasi kebenaran informasi yang diterima.
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنۡ جَآءَكُمۡ فَاسِقٌ ۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوۡۤا اَنۡ تُصِيۡبُوۡا قَوۡمًا ۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصۡبِحُوۡا عَلٰى مَا فَعَلۡتُمۡ نٰدِمِيۡنَ
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS Al Hujurat: 6)
- Tidak menyebarkan ujaran kebencian
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Jangan pula perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. (Q.S. Alhujarat [49]: 11)
- Hendaklah menjauhi ghibah, fitnah, su’udzan (berprasangka buruk), namimah (adu domba), melakukan bullying
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat, Maha Penyayang. (QS Al Hujurat: 12)
وَلَا تُطِعْ كُلَّ حَلَّافٍ مَهِينٍ هَمَّازٍ مَشَّاءٍ بِنَمِيمٍ
“Dan janganlah engkau patuhi setiap orang yang suka bersumpah dan suka menghina, yang suka mencela, yang kian ke mari menghambur fitnah” (QS.Al-Qalam 10 – 11)
عَنْ حُذَيْفَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ نَمَّامٌ
“Tidak akan masuk surga, ahli namimah (adu domba).” (HR.Bukhari dan Muslim)
- Tidak berkhalwat dalam bermedia sosial dan tidak pula browsing internet dengan mengakses tayangan-tayangan negatif, sehingga menyebabkan maksiat pada pandangan, pendengaran, bisikan hatinya
يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلَا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا
“Mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang Allah tidak ridhai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan.” (QS. An-Nisa’: 108).
عَنْ ثَوْبَانَ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ قَالَ : « لأَعْلَمَنَّ أَقْوَامًا مِنْ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِحَسَنَاتٍ أَمْثَالِ جِبَالِ تِهَامَةَ بِيضًا فَيَجْعَلُهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ هَبَاءً مَنْثُورًا ». قَالَ ثَوْبَانُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ صِفْهُمْ لَنَا جَلِّهِمْ لَنَا أَنْ لاَ نَكُونَ مِنْهُمْ وَنَحْنُ لاَ نَعْلَمُ. قَالَ : « أَمَا إِنَّهُمْ إِخْوَانُكُمْ وَمِنْ جِلْدَتِكُمْ وَيَأْخُذُونَ مِنَ اللَّيْلِ كَمَا تَأْخُذُونَ وَلَكِنَّهُمْ أَقْوَامٌ إِذَا خَلَوْا بِمَحَارِمِ اللَّهِ انْتَهَكُوهَا »
Dari Tsauban, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Sungguh aku mengetahui suatu kaum dari umatku datang pada hari kiamat dengan banyak kebaikan semisal Gunung Tihamah. Namun Allah menjadikan kebaikan tersebut menjadi debu yang bertebaran.” Tsauban berkata, “Wahai Rasulullah, coba sebutkan sifat-sifat mereka pada kami supaya kami tidak menjadi seperti mereka sedangkan kami tidak mengetahuinya.”
- Tidak memposting kegiatan yang mengandung unsur maksiat, karena itu akan menjadi konsumsi public yang mengakibatkan dosa jariyah yang terus mengalir keburukannya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ أُمَّتِى مُعَافًى إِلاَّ الْمُجَاهِرِينَ ، وَإِنَّ مِنَ الْمَجَانَةِ أَنْ يَعْمَلَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ عَمَلاً ، ثُمَّ يُصْبِحَ وَقَدْ سَتَرَهُ اللَّهُ ، فَيَقُولَ يَا فُلاَنُ عَمِلْتُ الْبَارِحَةَ كَذَا وَكَذَا ، وَقَدْ بَاتَ يَسْتُرُهُ رَبُّهُ وَيُصْبِحُ يَكْشِفُ سِتْرَ اللَّهِ عَنْهُ
“Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari)
Adab Lingkungan
- Tidak melakukan pengrusakan terhadap lingkungan dan sarana prasarana kampus
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.”(QS.Al-A’raf: 56)
- Tidak merokok di lingkungan kampus, karen itu termasuk mencemari lingkungan dan mengganggu pernafasan, serta menimbukan berbagai macam penyakit. Adapun dalil atau dasar dilarangnyanya rokok di antaranya bahwa merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khaba’itsperbuatan buruk yang dilarang dalam Islam, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran,
اَلَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الرَّسُوْلَ النَّبِيَّ الْاُمِّيَّ الَّذِيْ يَجِدُوْنَهٗ مَكْتُوْبًا عِنْدَهُمْ فِى التَّوْرٰىةِ وَالْاِنْجِيْلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهٰىهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبٰۤىِٕثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ اِصْرَهُمْ وَالْاَغْلٰلَ الَّتِيْ كَانَتْ عَلَيْهِمْۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا بِهٖ وَعَزَّرُوْهُ وَنَصَرُوْهُ وَاتَّبَعُوا النُّوْرَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ مَعَهٗٓ ۙاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ࣖ
“(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi (tidak bisa baca tulis) yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada pada mereka, yang menyuruh mereka berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka, dan membebaskan beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Adapun orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Alquran), mereka itulah orang-orang beruntung.” (QS. al-A‘raf: 157).
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS.Al-Baqarah : 195)
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain)”. (HR.Ibnu Majah)
- Menjauhi berbagai macam judi dalam berbagai bentuknya, baik berupa judi online (judol) atau offline, demikian juga peredaran miras, narkoba dan sejenisnya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ
“Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” (QS.Al-Ma’idah : 90)
لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلَى عَشْرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا، وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا، وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ، وَآكِلِ ثَمَنِهَا، وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا.
‘Khamr dilaknat pada sepuluh hal yaitu dilaknat pada zatnya, pemerasnya, orang yang memerasnya untuk diminum sendiri, penjualnya,pembelinya, pembawanya, orang yang meminta orang lain untuk membawanya, orang yang memakan hasil penjualannya, peminumnya, dan orang yang menuangkannya. (HR. Ibnu Majah)
- Tidak mencuri atau mengambil hak orang lain. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT
وَ السَّارِقُ وَ السَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْآ اَيْدِيَمُهَا جَزَآءً بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مّنَ اللهِ، وَ اللهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ. فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِه وَ اَصْلَحَ فَاِنَّ اللهَ يَتُوْبُ عَلَيْهِ، اِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ.
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksa dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [QS. Al-Maidah : 38-39)
عَنْ عَائِشَةَ رض اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: اَتَشْفَعُ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُوْدِ اللهِ، ثُمَّ قَامَ فَخَطَبَ فَقَالَ: اَيُّهَا النَّاسُ، اِنَّمَا اَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ اَنَّهُمْ كَانُوْا اِذَا سَرَقَ فِيْهِمُ الشَّرِيْفُ تَرَكُوْهُ، وَ اِذَا سَرَقَ فِيْهُمُ الضَّعِيْفُ اَقَامُوْا عَلَيْهِ اْلحَدَّ.
Dari ‘Aisyah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda (kepada Usamah bin Zaid), “Apakah kamu akan membela orang yang melanggar hukum dari hukum-hukum Allah ?”. Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, lalu bersabda, “Hai manusia, sesungguhnya orang-orang yang sebelum kalian telah binasa karena mereka itu apabila orang terhormat di kalangan mereka yang mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi jika – orang lemah diantara mereka yang mencuri, mereka menghukumnya”. (HR. Muttafaq ‘alaih)
- Tidak berkelahi atau bentokan dilingkungan kampus
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ
“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS.Al-Baqarah:30 )
مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًاۢ بِغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَادٍ فِى الْاَرْضِ
فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًاۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَآ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗوَلَقَدْ جَاۤءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ
“Oleh karena itu, Kami menetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa siapa yang membunuh seseorang bukan karena (orang yang dibunuh itu) telah membunuh orang lain atau karena telah berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Sebaliknya, siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, dia seakan-akan telah memelihara kehidupan semua manusia. Sungguh, rasul-rasul Kami benar-benar telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Kemudian, sesungguhnya banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.” (QS.Al Maidah : 32)
Adab Akademik
adab akademik mencakup uraian sebagai berikut :
- Adab Akademik Dosen sebagai Ilmuan (Adab Al-A’lim)
- Adab Ilmuan Terhadap Dirinya Sendiri (Adab Al-A’lim Fii Nafsihi)
Seorang ilmuwan harus syarat dengan adab. Tanpa adab, dirinya akan terjatuh dalam celaan, dan ilmu yang ada pada dirinya tidak membawa manfaat. Oleh karena itu, adab merupakan hal yang amat penting yang harus diperhatikan oleh setiap ilmuwan, agar ilmu yang dimilikinya menjadi penghias kebaikan, dan teladan bagi kehidupan. Adab ini secara keseluruhan akan menjadi pilar, yang mengantarkan ilmuwan ke dalam derajat keagungan, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh Allah dalam QS.Al-Mujadilah : 11
يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ
“Allah mengangkat orang beriman dan berilmu beberapa derajat di antaramu beberapa derajat.”(QS. Al-Mujadalah: 11)
Ibn Jama’ah dalam Tadzkirah Al-Sami’ Wa Al-Mutakallim menyebutkan bahwa ada dua belas butir adab personal yang harus dimiliki oleh setiap ilmuan, sehingga dengan adab tersebut akan lahir dari setiap ilmuan kepribadian yang patut untuk dicontoh dan dijadikan teladan dalam kehidupan. Adab tersebut adalah sebagaimana berikut:[1]
- Senantiasa mendekatkan diri kepada Allah dan merasa diawasi oleh-Nya (muraqabatullah), baik ketika sendirian, maupun di keramaian. Dengan demikian, akhlaknyanya akan tetap terjaga, baik lisannya, perbuatannya, pemikirannya, dan pemahamannya, serta amanah keilmuaannya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”(QS. Al-Anfal: 27)
Ayat ini ditafsirkan oleh Ibn Jama’ah, bahwa dengan muraqabatullah seorang ilmuan tidak akan berperilaku khianat atas ilmu yang diamanahkan kepadanya, karena khianat ilmu berarti sama dengan menghianati Allah dan Rasul-Nya. Ibn Jama’ah berdalil bahwa ilmuan (ulama) adalah pewaris para Nabi dan Rasul, “para ulama adalah pewaris Nabi, dan para Nabi tidak mewariskan dinar ataupun dirham, mereka hanya mewariskan ilmu, maka barang siapa mengambilnya maka ia telah mengambil bagian yang banyak.”(HR. Tirmizi)
- Hendaknya setiap ilmuan memelihara ilmunya, sebagaimana para ulama salaf memeliharanya. Artinya, Ia senantiasa menjaga ilmunya agar tidak jatuh ke dalam-hal yang rendah dan hina. Seperti menukar ilmu dengan segala hal yang sifatnya materi duniawi, sehingga dirinya terhalang dalam menyampaikan kebenaran, karena kebenaran yang ada pada ilmunya telah tergadaikan dengan dunia.
- Hendaknya setiap ilmuan berperilaku zuhud dalam urusan duniawi. Artinya, dirinya tidak menggantungkan ilmunya pada kepentingan duniawi. Dunia hanya sebagai sarana penunjang keilmuannya, bukan tujuan akhir dalam kehidupannya.
- Hendaknya setiap ilmuan tidak menjadikan ilmunya sebagai alat untuk mencapai kepentingan-kepentingan duniawi, berupa jabatan, kekayaan, popularitas, atau untuk bersaing dengan orang lain. Dengan demikian, dirinya akan terhindar dari sifat tamak terhadap dunia, yang semua itu akan menjatuhkannya dalam kehinaan.
- Hendaknya setiap ilmuan menghindari segala profesi, atau tempat-tempat yang secara syari’at dan adat dipandang kurang bermartabat. Seperti, profesi sebagai tukang bekam, tukang cuci, dan sejenisnya, dan juga menjauhi tempat judi, dan tempat maksiat lainya. Hal itu, untuk menghindari praduga-praduga negatif yang menjatuhkan martabat (muru’ah)
- Hendaknya setiap ilmuan menjaga syi’ar-syi’ar keislaman. Seperti melazimkan shalat secara berjama’ah di masjid, menyebarkan salam, beramar ma’ruf nahi munkar, sabar dan santun dalam bersikap. Demikian juga termasuk bagian syi’ar adalah berpegang teguh terhadap sunah dalam bersikap, dan menjauhi segala macam bid’ah. Semua itu, akan melahirkan citra posisif terhadap diri ilmuan dan ilmu yang diembannya.
- Hendaknya setiap ilmuan menjaga amalan-amalan sunah, baik yang berupa ucapan maupun perbuatan. Seperti, rutinitas membaca Al-Qur’an beserta renungan maknanya, menjaga shalat-shalat sunat, puasa-puasa sunat, qiyamul lail, berdzikir, bershalawat, bertasbih. Demikian itu akan menambah kekuatan ruhani pada diri ilmuwan, sehingga teguh pendiriannya dalam mengemban amanah ilmunya.
- Hendaknya setiap ilmuan memiliki loyalitas yang tinggi terhadap masyarakat, memperlakukan mereka dengan akhlak yang mulia. Seperti, berwajah ceria saat berjumpa orang lain, menyebarkan salam, peduli sosial, membatu orang yang sedang kesusahan, pandai berterimakasih, membela orang yang tertindas, lemah lembut terhadap fakir miskin, dan bekerjasama dalam kebajikan.
- Hendaknya setiap ilmuan mensucikan dirinya dari segala bentuk akhlak tercela, dan menghiasi dirinya dengan akhlak terpuji,baik lahir maupun batin. Oleh karenanya seorang ilmuan harus mengosongkan dirinya dari sifat iri hati, pemarah, menipu,takabur,pamer, mencari popularitas (sum’ah), persaingan duniawi, dusta, kikir. Kemudian mengisi dirinya dengan sifat qana’ah, pemaaf, jujur, tawadhu’, ikhlas, sidiq, amanah, dermawan.
- Hendaknya setiap ilmuan rajin menambah wawasan keilmuannya, dengan cara memperbanyak membaca, menghapal, menganalisa, mengkaji masalah,meneliti, dan menuangkannya dalam bentuk karya ilmiah. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan oleh Imam Syafi’i, dimana menurut salah satu muridnya yang bernama Ar-Rabi’, bahwa Imam Syafi’i jarang makan pada siang harinya, dan jarang tidur pada malam harinya, karena disibukkan dengan mengkaji banyak masalah-masalah keilmuan dan membukukannya.
- Hendaknya setiap ilmuan tidak segan untuk belajar kepada orang yang berada di bawahnya, baik secara usia, kedudukan, maupun nasab. Hal itu dikarenakan, ilmu dan hikmah adalah barang yang hilang dari dari tangan orang mukmin, yang harus diraih kembali kepangkuannya.
- Hendaknya setiap ilmuam memiliki keahlian dalam dunia tulis menulis, khususnya dalam bidang yang ditekuninya. Hal itu dimaksudkan sebagai wahana untuk menyalurkan ilmunya di tengah-tengah masyarakat luas, dan pengembangan dunia akademik.[2]
- Adab Ilmuan Dalam Proses Pengajaran (Adab Al-‘Alim Fii Darsihi)
Setelah seorang ilmuan memenuhi dua belas adab personal sebagaimana yang telas disebutkan di atas, selanjutnya ia dituntut pula untuk mengaplikasikan adab akademik lainnya yang berkaitan dengan kegiatan pengajaran yang ditekuninya. Dalam hal ini, Ibn Jama’ah menguraikan dua belas butir adab yang harus dipenuhi seorang ilmuan dalam proses pengajarannya, yaitu :[3]
- Hendaknya setiap ilmuan menjelang berangkat mengajar mensucikan dirinya dari hadast dan kotoran, merapikan diri, serta mengenakan pakaian yang layak yang menjadi tradisi masyarakat setempat. Semua itu dimaksudkan untuk menjaga kewibawaan ilmu dan agamanya, bukan untuk maksud-maksud lainnya, seperti pamer,popularitas dan seterusnya. Cara seperti ini, sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Imam Malik, bahwa beliau ketika hendak berangkat mengajar mandi terlebih dahulu, merapikan diri, memakai pakaian yang baik, memakai minyak wangi, dan mengenakan sorban di kepalanya.
- Berdo’a ketika hendak berangkat menuju majlis pengajaran, sebagai berikut:
اللّهُـمَّ إِنِّـي أَعـوذُ بِكَ أَنْ أَضِـلَّ أَوْ أُضَـل ، أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَل ، أَوْ أَظْلِـمَ أَوْ أَظْلَـم ، أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُـجْهَلَ عَلَـيّ
Ya Allah aku berlindung kepadamu dari tersesat atau menyesatkan, dari terpeleset atau membuat orang lain terpeleset,dari kedzaliman atau mendzalimi orang lain, dari kebodohan atau membodohi orang lain.
- Hendaknya setiap ilmuan mengambil posisi duduk yang bisa dilihat oleh seluruh peserta didik ang hadir di majlisnya dan menetapkan posisi mereka berdasarkan pengetahuan, usia, keshalihan dan kemuliaannya. Kemudian mungkin membuka majlis dengan basmalah dan salam yang diiringi dengan wajah yang santun, dan berwibawa.
- Hendaknya setiap ilmuan memulai perkuliahannya, membacakan beberapa ayat dari Al-Qur’an untuk mengambil hikmah dan keberkahan didalamnya.
- Jika seorang ilmuan mengajarkan beberapa disiplin ilmu dalam satu hari, maka hendaknya mendahulukan pelajaran yang lebih mulia yaitu mengajarkan tafsir alqur’an, hadis, usuluddin, usul fiqih, madzhab, masalah khilafiyah, ilmu bnahwu dan ilmu debat.
- Seorang ilmuan hendaknya mengatur volume suaranya sesuai dengan situasi dan kondisi yaitu tidak terlalu keras dan juga tidak terlalu pelan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. mencintai suara yang pertengahan, dan membenci suara yang keras. (HR. Al-Khatib Al-Bagdady)
- Hendaknya seorang ilmuan menghindari hal-hal yang sifatnya perdebatan didalam majlis ilmunya, karena hal itu tidak bermanfaat dan menyebabkan terjatuh didalam kesalahan.
- Hendaknya seorang ilmuan menegur kepada para peserta didik yang kurang beradab didalam majlis ilmunya.
- Hendaknya seorang ilmuan bersikap adil didalam menyampaikan materi pelajaran, dan memperlakukan semua anak didiknya secara wajar.
- Hendaknya seorang ilmuan mempersilahkan kepada para peserta asing yang hadir di majlis ilmunya.
- Hendaknya seorang ilmuan menutup pelajarannya dengan kalimat wAllahu a’lam bi showab, (Allah lebih mengetahui tentang kebenarn).
- Hendaknya seorang ilmuan menyadari akan bidang keahliannya dan hanya mengajarkan bidang keahlian tersebut kepada para peserta didiknya.
- Adab ilmuan terhadap para peserta didiknya (adab al-alim ma’a thalabatihi)
Ibnu jama’ah berpendapat bahwa setidaknya ada 14 butir adab yang harus diamalkan oleh seorang ilmuan dalam hubungannya dengan para peserta didiknya.[4]
- Dalam mendidik para muridnya, seorang ilmuan hendaknya berniat karena Allah dan menyebarkan ilmu, menghidupkan syi’ar agama Islam, menegakkan kebenaran dan menghapuskan kebatilan.
- Hendaknya seorang ilmuan tidak putus asa dalam mendidik para muridnya yang menyimpang.
- Hendaknya seorang ilmuan memotovasi para peserta didiknya agar mencintai ilmu dan antusias didalam memperolehnya.
- Hendaknya seorang ilmuan mencintai muridnya sebagaimana mencintai dirinya.
- Hendaknya seorang ilmuan memilih metodologi pengajaran yang paling mudah diterima oleh para peserta didiknya.
- Hendaknya seorang ilmuan berantusias dalam menyampaikan pelajaran kepada para peserta didiknya dengan melihat kondisi kejiwaan mereka.
- Hendaknya seorang ilmuan menyediakan waktu khusus untuk menguji pemahaman para peserta didik setelah mereka selesai menerima materi pelajaran.
- Hendaknya seorang ilmuan mengatur waktu tertentu untuk menguji hafalan terhadap pesereta didiknya, tentang hal-hal yang berkaitan dengan materi yang telah disampaikan.
- Hendaknya seorang ilmuan membebani peserta didiknya diluar kemampuannya.
- Hendaknya seorang ilmuan memberikan kaidah-kaidah penting dan masalah-masalah kontemporer yang berkaitan dengan materi pelajaran yang disampaikan kepada para pesereta didiknya.
- Hendaknya seorang ilmuan bersikap adil terhadap para peserta didiknya tanpa pilih kasih
- Hendaknya seorang ilmuan memperhatikan secara cermat terhadap perkembangan akhlak para peserta didiknya dan memberikan solusi-solusi terhadap penyimpangan akhlak mereka.
- Hendaknya seorang ilmuan senantiasa siap membantu murid-muridnya demi kemaslahatan mereka, baik yang bersifat moral dan material.
- Hendaknya seorang ilmuan bersikaf tawadhdhu’ terhadap para peserta para didiknya.
- Adab Mahasiswa Sebagai Penuntut Ilmu (Adab Al-Muta’allim)
- Adab Penuntut Ilmu Terhadap Dirinya Sendiri (Adab Al-Muta’allim Fii Nafsihi)
- Mensucikan hati dari segala sifat-sifat tercela, agar mudah menyerap ilmu.
- Meluruskan niat dalam mencari ilmu, yaitu ikhlas hanya karena ingin mendapat ridha Allah.
- Menghargai waktu, dengan cara mencurahkan segala perhatian untuk urusan ilmu.
- Memiliki sifat qana’ah dalam kehidupannya, dengan menerima apa adanya dalam urusan makan dan pakaian, serta sabar dalam kondisi kekurangan.
- Membuat jadwal kegiatan harian secara teratur, sehingga alokasi waktu yang dihabiskan jelas dan tidak terbuang sia-sia.
- Hendaknya memperhatikan makanan yang dikonsumsi, harus dari yang halal dan tidak terlalu kenyang sehingga tidak berlebih-lebihan, karena makanan haram, dan mengkonsumsi secara berlebihan menyebabkan terhalang dari ilmu.
- Bersifat wara’, yaitu menjaga diri segala yang sifatnya syubhat dan syahwat hawa nafsu
- Menghindari diri dari segala makanan yang dapat menyebabkan kebodohan dan lemahnya hafalan, seperti apel asam, dan cuka.
- Mengurangi waktu tidur, karena terlalu banyak tidur dapat menyia-nyiakan usia dan terhalang dari faidah.
- Menjaga pergaulan, yaitu hanya bergaul dengan orang-orang shaleh yang memiliki antusias dan cita-cita tinggi dalam ilmu, dan meninggalkan pergaulan dengan orang yang buruk akhlaknya, harena hal itu berdampak buruk terhadap perkembangan ilmunya
- Adab Penuntut Ilmu Terhadap Gurunya (Adab Al-Muta’allim Ma’a Syaikhihi)[5]
- Memilih guru yang berkualialitas, baik dari segi keilmuaan dan akhlaknya.
- Mentaati perintah dan nasehat guru, sebagaimana taatnya pasien terhadap dokter sepesialis.
- Mengagungkan dan menghormati guru sebagaimana para ulama salaf mengagungkan para guru mereka. Sebagai contohnya adalah apa yang pernah dilakukan oleh Imam Syafi’i terhadap gurunya (Imam Malik), dimana beliau membuka buku pelajarannya secara perlahan-lahan tanpa terdengar suara lembaran kertas, karena mengagungkan gurunya, dan agar tidak mengganggu konsentrasi gurunya yang sedang melangsungkan pengajarannya.Bahkan Di antaraulama salaf ada yang bersedekah terlebih dahulu sebelum berangkat ke majelis gurunya, seraya berdo’a “Ya Allah tutupilah aib guruku, dan jangan engkau halangi keberkahan ilmunya untukku.”
- Menjaga hak-hak gurunya dan mengingat segala jasa-jasanya, sepanjang hidupnya, dan setelah wafatnya. Seperti mendo’akan kebaikan bagi sang guru, dan menghormati keluarganya.
- Sabar terhadap perlakuan kasar atau akhlak yang buruk dari gurunya. Jika hal seperti ini terjadi pada dirinya, hendaknya ia bersikap lapang dada dan memaafkannya serta tidak berlaku buruk sangka (su’udzan)terhadap gurunya tersebut.
- Menunjukkan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada gurunya yang telah mengasuhnya dalam naungan keilmuan.
- Meminta izin terlebih dahulu kepada guru, jika ingin mengunjunginya atau duduk di majelisnya.
- Hendaknya duduk dengan sopan di hadapan guru. Ibn Jama’ah mencontohkan duduk sopan tersebut, dengan cara duduk bersila dengan penuh tawadhu’, tenang, diam, sedapat mungkin mengambil posisi terdekat dengan guru, penuh perhatiaan terhadap penjelasan guru, tidak dibenarkan menoleh kesana kemari tanpa keperluan yang jelas, dan seterusnya.
- Berkomunikasi dengan guru secara santun dan lemah lembut.
- Ketika guru menyampaikan suatu pembahasan yang telah didengar atau sudah dihapal oleh murid, hendaknya ia tetap mendengarkannya dengan penuh antusias, seakan-akan dirinya belum pernah mendengar pembahasan tersebut.
- Penuntut ilmu tidak boleh terburu-buru menjawab atas pertanyaan, baik dari guru atau dari para peserta, sampai ada isyarat dari guru untuk menjawabnya.
- Dalam hubungan membantu guru, hendaknya sang murid hendaknya melakukannya dengan tangan kanan.
- Ketika bersama dengan guru dalam perjalanan, hendaknya murid berlaku sopan dan senantiasa menjaga keamanan dan kenyamanan perjalanan sang guru.
- Adab Penuntut Ilmu Terhadap Pelajarannya(Adab Al-Muta’allim Fii Durusihi)[6]
- Hendaknya para penuntut ilmu memulai pembelajarannya dengan mempelajari Al-Qur’an terlebih dahulu, baik secara tilawah maupun penafsirannya. Hal itu karena Al-Qur’an adalah pondasi dasar dan pusat dari semua ilmu. Setelah itu, baru belajar disiplin ilmu yang lainnya.
- Bagi para penuntut ilmu yang masih dalam tingkatan pemula, hendaknya menghindari masalah-masalah khilafiyah (perbedaan madzhab), atau masalah-masalah perdebatan pemikiran, dan masalah-masalah yang rumit lainnya. Hal itu karena dapat membingungkannya dan dapat menjadikannya jenuh.
- Hendaknya para penuntut ilmu memperbaiki bacaan terlebih dahulu sebelum menghapalkannya. Karena bacaan yang salah akan berdampak buruk pada rangkaian pemahaman dan penghapalan, sehingga hal itu dapat menjatuhkannya kedalam penyimpangan.
- Hendaknya sedini mungkin mempelajari hadist dan ilmu-ilmu yang berkaitan dengannya, seperti ilmu musthalah hadist, ilmu takhrij al-hadist.
- Hendaknya memperdalam secara intensif masalah-masalah yang rumit setelah dapat mengkaji masalah-masalah yang sederhana.
- Hendaknya senantiasa mulazamah guru dan tidak boleh absen dari majlis, sehingga tidak tertinggal dalam berbagai masalah-masalah keilmuan.
- Ketika hadir di majlis ilmu, hendaknya mengucapkan salam kepada seluruh para peserta yang sudah hadir di sana, dengan suara yang dapat didengar oleh mereka, dan menambahkan kekushusan penghormatan kepada guru.
- Senantiasa menjaga adab majlis selama pelajaran berlangsung.
- Penuntut ilmu tidak boleh malu bertanya tentang masalah yang belum dapat dipahami, dan menjaga adab ketika mengajukan pertanyaan.
- Menjaga giliran sesuai dengan antriannya, sehingga tidak mendahuli orang lain, kecuali dengan persetujuan meeka.
- Duduk dihadapan guru dengan sopan dan santun.
- Ketika tiba gilirannya untuk membaca, hendaknya ia memulai dengan basmalah, bershalawat atas nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam , kemudian mendo’akan guru, orang tua dan hadirin, setelah itu ia membaca pelajaran yang harus ia baca.
- Penuntut ilmu hendaknya mendorong teman-temannya untuk senantiasa berantusias dalam proses pencarian ilmu, karena itu dapat menghilangkan rasa malas dan mewariskan sifat istiqamah dalam belajar ilmu.
- Adab penuntut ilmu terhadap buku sebagai alat ilmiah[7]
- Hendaknya para penuntut ilmu berupaya keras untuk memperoleh buku yang dibutuhkannya dengan cara membeli, menyewa, atau meminjam.
- Jika penuntut ilmu meminjam buku hendaknya buku tersebut dimanfaatkan dengan baik dan menjaganya agar tidak rusak dan mengembalikannya tepat pada waktunya.
- Ketika membaca buku, hendaknya buku tidak dibiarkan berhamburan di lantai dan terhampar secara berlebihan.
- Hendaklah sebelum membaca buku dipastikan terlebih dahulu keshahihan buku tersebut.
- Hendaknya ketika ia membaca buku, dirinya dalam keadaan suci dari hadas dan suci pakaian dan tempat dan menghadap kiblat.
- Hendaknya bagi penuntut ilmu memperbaiki tulisannya agar mudah dibaca dan dipahami.
- Hendaknya bagi penuntut ilmu memastikan keshahihan rujukan yang ia ambil dari sebuah kitab.
- Hendaklah bagi penuntut ilmu memberikan catatan penjelas (catatan kaki) agar mudah memberikan keterangan dan sumber rujukan.
- Hendaklah bagi penuntut ilmu memberikan penjelasan kalimat yang dianggap sulit dalam memehaminya.
- Hendaklah bagi penuntut ilmu memberikan susunan penulisan secara tertib dimulai dengan bab, pasal, dan cabang pembahasan.
- Hendaklah bagi penuntut ilmu melakukan perbandingan antara terbitan buku yang satu dengan terbitan yang lain sehingga, dapat diketahui kekurangan dan kelebihan naskah buku tersebut.
[1] – Ibn Jama’ah, Tadzkirah Al-Sami’ Wa Al-Mutakallim Fii Adab Al-A’lim Wa Al-Muta’alim, Beirut : Dar Al-Basyair Al-Islamiyah, 1983, hlm.44-55
[2] – Ibid
[3] – Ibn Jama’ah, Tadzkirah Al-Sami’ Wa Al-Mutakallim Fii Adab Al-A’lim Wa Al-Muta’alim, Beirut : Dar Al-Basyair Al-Islamiyah, 1983, hlm.67-78
[4] – Ibn Jama’ah, Tadzkirah Al-Sami’ Wa Al-Mutakallim Fii Adab Al-A’lim Wa Al-Muta’alim, Beirut : Dar Al-Basyair Al-Islamiyah, 1983, hlm.67-78
[5] – Ibn Jama’ah, Tadzkirah Al-Sami’ Wa Al-Mutakallim Fii Adab Al-A’lim Wa Al-Muta’alim, Beirut : Dar Al-Basyair Al-Islamiyah, 1983, hlm.89-101
[6] – Ibn Jama’ah, Tadzkirah Al-Sami’ Wa Al-Mutakallim Fii Adab Al-A’lim Wa Al-Muta’alim, Beirut : Dar Al-Basyair Al-Islamiyah, 1983, hlm.103-114
[7] – Ibn Jama’ah, Tadzkirah Al-Sami’ Wa Al-Mutakallim Fii Adab Al-A’lim Wa Al-Muta’alim, Beirut : Dar Al-Basyair Al-Islamiyah, 1983, hlm.116-134

