
Penyaluran zakat dalam bentuk pembayaran iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada hakikatnya merupakan bentuk pentasarufan zakat kepada mustahik, bukan kepada BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial. BPJS Kesehatan hanya berfungsi sebagai perantara (wasīṭ) atau pihak yang menerima pembayaran iuran atas nama peserta, sedangkan manfaat dan kepemilikan dana zakat tetap diperuntukkan bagi mustahik yang memenuhi ketentuan syariat. Oleh karena itu, pembayaran iuran JKN tidak dapat dipandang sebagai pemberian zakat kepada lembaga negara, melainkan sebagai mekanisme penyaluran hak mustahik untuk memperoleh perlindungan kesehatan. Dengan demikian, substansi penyaluran zakat tetap memenuhi tujuan syariat, yaitu memberikan manfaat nyata kepada mustahik melalui pemenuhan kebutuhan primer (al-ḥājāt al-aṣliyyah) yang menjadi haknya.
Dalam perspektif maqāṣid al-syarī’ah, kesehatan merupakan salah satu unsur fundamental yang berkaitan langsung dengan tujuan pemeliharaan jiwa (ḥifẓ al-nafs), bahkan menjadi prasyarat bagi terpeliharanya tujuan-tujuan syariat lainnya, seperti pemeliharaan agama (ḥifẓ al-dīn), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan dapat mengakibatkan kerusakan jiwa, hilangnya produktivitas, bertambahnya kemiskinan, bahkan menghambat pelaksanaan kewajiban-kewajiban agama. Oleh karena itu, perlindungan kesehatan melalui pembayaran iuran JKN bagi mustahik merupakan bagian dari realisasi maqāṣid al-syarī’ah yang bersifat daruriyyah. Kebijakan ini sejalan dengan kaidah fikih:
التصرف على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”
Kaidah tersebut memberikan landasan bahwa setiap bentuk pengelolaan dana zakat harus diarahkan pada kemaslahatan yang nyata bagi mustahik tanpa mengabaikan ketentuan nash dan batasan-batasan syariat.
Dari perspektif fiqh al-awlawiyyāt (fikih skala prioritas), perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan yang harus didahulukan karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup manusia. Apabila seorang mustahik kehilangan kepesertaan JKN akibat ketidakmampuan membayar iuran, maka risiko yang ditimbulkan bukan sekadar kehilangan fasilitas administratif, melainkan juga tertutupnya akses terhadap pelayanan kesehatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa. Dalam kondisi demikian, penggunaan zakat untuk menjaga kesinambungan perlindungan kesehatan merupakan bentuk pendayagunaan zakat yang lebih mendekati tujuan syariat dibandingkan pemberian bantuan konsumtif yang bersifat sesaat. Hal ini selaras dengan kaidah:
الضرر يزال
“Kemudaratan harus dihilangkan.”
serta kaidah:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”
Pembayaran iuran JKN bagi mustahik merupakan ikhtiar preventif untuk menghindarkan mereka dari mudarat yang lebih besar berupa hilangnya akses terhadap pelayanan kesehatan, meningkatnya beban ekonomi keluarga, dan semakin dalamnya jurang kemiskinan.
Selain mempertimbangkan aspek prioritas, fatwa ini juga didasarkan pada pendekatan fiqh al-ma’ālāt, yaitu mempertimbangkan dampak atau konsekuensi hukum dari suatu kebijakan. Apabila zakat tidak dapat dimanfaatkan untuk menjaga keberlangsungan kepesertaan JKN bagi mustahik yang benar-benar membutuhkan, maka akan muncul berbagai dampak negatif, antara lain meningkatnya jumlah masyarakat miskin yang tidak memperoleh akses layanan kesehatan, bertambahnya angka tunggakan peserta mandiri, serta semakin besarnya beban sosial yang harus ditanggung negara maupun masyarakat. Sebaliknya, apabila zakat digunakan secara tepat sasaran untuk membayar iuran JKN mustahik, maka manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh individu penerima, tetapi juga oleh keluarganya dan masyarakat secara luas melalui meningkatnya kualitas kesehatan, produktivitas, serta keberlangsungan kehidupan sosial. Oleh sebab itu, pertimbangan terhadap akibat hukum (ma’ālāt al-af’āl) menjadi salah satu dasar penting dalam menetapkan kebolehan penyaluran zakat dalam bentuk pembayaran iuran JKN.
Fatwa ini juga memperhatikan perkembangan sistem muamalah kontemporer melalui pendekatan fiqh al-taṭawwur al-mu’āmalāt. Syariat Islam memberikan ruang yang luas terhadap inovasi kelembagaan dan instrumen ekonomi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kehadiran BPJS Kesehatan merupakan bentuk pengelolaan risiko sosial yang bersifat kolektif (ijtimā’ī) untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, pembayaran iuran JKN melalui dana zakat bukanlah perubahan terhadap hakikat zakat, melainkan perubahan pada instrumen penyalurannya (taghayyur al-wasā’il lā taghayyur al-maqāṣid). Selama tujuan penyaluran tetap diarahkan kepada mustahik dan memenuhi ketentuan syariah, perubahan mekanisme tersebut dapat diterima sebagai bentuk ijtihad terhadap persoalan kontemporer.
Meskipun demikian, mayoritas ulama dari berbagai mazhab telah menegaskan bahwa zakat hanya dapat diberikan kepada mustahik muslim. Imam al-Nawawi dalam al-Majmū’, Imam Ibnu Qudāmah dalam al-Mughnī, serta al-Khaṭīb al-Syarbīnī dalam al-Iqnā’ mengutip adanya ijmak ulama bahwa zakat mal tidak boleh diberikan kepada nonmuslim. Oleh karena itu, dana zakat tidak boleh digunakan untuk membayarkan iuran JKN peserta nonmuslim. Adapun bantuan kepada nonmuslim dalam bidang kesehatan tetap dibenarkan melalui dana infak, sedekah, hibah, wakaf, dana tanggung jawab sosial, maupun sumber dana kebajikan lainnya yang tidak dibatasi oleh ketentuan delapan golongan penerima zakat. Dengan demikian, prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan tetap terpelihara tanpa mengabaikan batasan-batasan syariat mengenai pentasarufan zakat.
Pendapat Sayyid Abu Bakar Syatha al-Dimyathi dalam I’ānat al-Ṭālibīn semakin menegaskan bahwa negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab melindungi setiap jiwa yang berada dalam perlindungannya (ma’ṣūm al-dam), baik muslim maupun nonmuslim, ketika menghadapi ancaman kelaparan, penyakit, atau kesulitan hidup lainnya. Akan tetapi, kewajiban tersebut tidak harus dipenuhi melalui dana zakat. Dalam kondisi zakat tidak dapat digunakan karena adanya ketentuan syariat mengenai asnaf, maka pemerintah maupun masyarakat dapat menggunakan sumber dana sosial lainnya. Dengan demikian, larangan penyaluran zakat kepada nonmuslim tidak berarti menghilangkan kewajiban negara dan masyarakat untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga negara sesuai prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Dalam implementasinya, lembaga amil zakat wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap calon penerima manfaat agar benar-benar memenuhi kriteria mustahik. Hal ini penting untuk menjaga amanah pengelolaan dana zakat sekaligus memastikan bahwa tidak terjadi tumpang tindih dengan peserta yang telah memperoleh Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah. Di samping itu, sebagaimana ditegaskan Imam al-Nawawi, pengelola zakat tidak diperkenankan melakukan tasaruf terhadap harta zakat tanpa memperhatikan hak dan persetujuan mustahik. Oleh karena itu, pembayaran iuran JKN seyogianya dilakukan atas dasar persetujuan, kuasa (wakalah), atau mekanisme lain yang menunjukkan kerelaan mustahik sehingga hak kepemilikan manfaat zakat tetap berada pada dirinya.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, penyaluran zakat dalam bentuk pembayaran iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bentuk ijtihad kontemporer yang tetap berada dalam koridor maqāṣid al-syarī’ah, memenuhi prinsip kemaslahatan, menjaga keberlangsungan perlindungan jiwa, serta tidak bertentangan dengan ketentuan syariat mengenai asnaf zakat. Kebijakan ini sekaligus mencerminkan fleksibilitas fikih Islam dalam merespons perkembangan sistem jaminan sosial modern tanpa mengubah prinsip-prinsip dasar zakat sebagaimana ditetapkan oleh Al-Qur’an, Sunnah, ijmak ulama, dan kaidah-kaidah fikih yang mu’tabar.

