
Pendahuluan
Di tengah semangat sebagian umat Islam untuk kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, muncul fenomena yang perlu dicermati secara kritis, yaitu kecenderungan menyempitkan makna Islam hanya pada slogan “sesuai sunnah.” Bahkan, dalam sebagian komunitas, istilah tersebut berkembang menjadi identitas kelompok yang digunakan untuk mengukur tingkat kebenaran orang lain. Akibatnya, lahirlah dikotomi “yang sunnah” dan “yang tidak sunnah”, seolah-olah hanya satu kelompok yang berhak mengklaim sebagai pengikut Sunnah Nabi Muhammad ﷺ.
Padahal, secara epistemologis dalam kajian ilmu-ilmu Islam, istilah syariat dan sunnah memiliki pengertian yang berbeda. Kesalahan memahami kedua istilah tersebut dapat mengakibatkan penyempitan ajaran Islam, bahkan melahirkan fanatisme yang bertentangan dengan semangat persatuan umat.
Syariat Lebih Luas daripada Sunnah
Secara bahasa, syariat berarti jalan yang lurus menuju sumber kehidupan. Dalam terminologi para ulama, syariat adalah seluruh ketentuan Allah Swt. yang mengatur kehidupan manusia, baik dalam aspek akidah, ibadah, akhlak, muamalah, keluarga, ekonomi, politik, maupun hubungan sosial.
Allah Swt. berfirman:
“Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariat dari urusan itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
(QS. Al-Jatsiyah [45]: 18).
Ayat ini menunjukkan bahwa syariat merupakan sistem hidup yang utuh, bukan hanya tata cara ibadah ritual.
Syariat Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah, kemudian dipahami melalui metode ijtihad yang telah dikembangkan para ulama, seperti ijmak, qiyas, istihsan, maslahat mursalah, dan metode-metode lainnya sesuai disiplin usul fikih.
Sunnah adalah Bagian dari Syariat
Dalam usul fikih, sunnah didefinisikan sebagai segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad ﷺ selain Al-Qur’an, baik berupa perkataan (qauliyyah), perbuatan (fi’liyyah), maupun persetujuan (taqririyyah).
Allah Swt. berfirman:
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka ambillah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.”
(QS. Al-Hasyr [59]: 7).
Demikian pula firman-Nya:
“Sungguh telah ada pada diri Rasulullah suri teladan yang baik bagi kalian.”
(QS. Al-Ahzab [33]: 21).
Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa Sunnah merupakan pedoman utama setelah Al-Qur’an dalam memahami syariat Islam.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara. Selama kalian berpegang teguh kepada keduanya, kalian tidak akan tersesat selama-lamanya: Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.”
Hadis ini menunjukkan bahwa Sunnah adalah sumber petunjuk yang tidak dapat dipisahkan dari Al-Qur’an dalam memahami agama.
Makna Sunnah Berbeda dalam Setiap Disiplin Ilmu
Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap istilah sunnah hanya memiliki satu makna. Padahal para ulama membedakannya sesuai disiplin ilmu.
Dalam ilmu hadis, sunnah mencakup seluruh hal yang dinisbatkan kepada Rasulullah ﷺ, baik perkataan, perbuatan, ketetapan, sifat fisik maupun akhlak beliau.
Dalam usul fikih, sunnah merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an.
Sedangkan dalam ilmu fikih, sunnah adalah salah satu kategori hukum taklifi, yaitu amalan yang dianjurkan. Pelakunya memperoleh pahala, sedangkan yang meninggalkannya tidak berdosa.
Perbedaan definisi ini menunjukkan keluasan khazanah ilmu Islam. Oleh karena itu, penggunaan istilah sunnah harus mempertimbangkan konteks keilmuan, bukan sekadar slogan.
Jangan Membonsai Makna Sunnah
Fenomena yang berkembang saat ini adalah sebagian kalangan mempersempit makna sunnah menjadi simbol identitas kelompok. Seolah-olah hanya model berpakaian tertentu, cara berjanggut tertentu, qunut atau tidak qunut, jumlah rakaat tarawih tertentu, atau praktik cabang lainnya yang menjadi ukuran utama seseorang mengikuti Sunnah.
Padahal persoalan-persoalan tersebut merupakan wilayah ijtihadiyyah yang sejak dahulu diperselisihkan oleh para ulama besar tanpa saling menyesatkan.
entity[“people”,“Imam Malik”,“pendiri mazhab Maliki”] pernah berkata:
“Setiap orang pendapatnya dapat diterima dan ditolak, kecuali penghuni kubur ini,” seraya menunjuk makam Rasulullah ﷺ.
Ungkapan tersebut mengajarkan bahwa tidak ada seorang ulama pun yang bebas dari kemungkinan keliru dalam memahami dalil. Yang maksum hanyalah Rasulullah ﷺ.
entity[“people”,“Imam al-Syafi’i”,“pendiri mazhab Syafi’i”] juga menyatakan:
“Pendapatku benar tetapi mungkin mengandung kesalahan. Pendapat orang lain salah tetapi mungkin mengandung kebenaran.”
Inilah etika ilmiah para ulama yang sangat jauh dari fanatisme.
Mengikuti Sunnah Bukan Berarti Memonopoli Sunnah
Setiap Muslim berkewajiban mengikuti Sunnah Nabi ﷺ. Akan tetapi, tidak seorang pun berhak mengklaim bahwa hanya kelompoknya yang paling sesuai dengan Sunnah, sementara kelompok lain dianggap menyimpang hanya karena berbeda dalam masalah cabang.
entity[“people”,“Ibn Taymiyyah”,“ulama Hanbali”] menjelaskan bahwa perbedaan ijtihad yang didasarkan pada dalil merupakan rahmat dan tidak boleh menjadi sebab perpecahan. Seseorang tidak boleh dicela hanya karena mengikuti hasil ijtihad ulama yang memiliki dasar syar’i.
Demikian pula entity[“people”,“Imam al-Syatibi”,“ulama usul fikih dan maqashid syariah”] menjelaskan bahwa tujuan syariat (maqāṣid al-syarī’ah) adalah mewujudkan kemaslahatan, menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Karena itu, memahami Sunnah harus selalu dikaitkan dengan tujuan besar syariat, bukan hanya berhenti pada simbol-simbol lahiriah.
Menjaga Persatuan Umat
Allah Swt. berfirman:
“Berpegang teguhlah kamu semuanya kepada tali Allah dan janganlah kamu bercerai-berai.”
(QS. Ali ’Imran [3]: 103).
Ayat ini mengingatkan bahwa persatuan umat merupakan bagian dari tujuan syariat. Jangan sampai slogan “sesuai sunnah” justru menjadi sebab lahirnya permusuhan, saling menyesatkan, bahkan merasa paling benar.
Mengikuti Sunnah Nabi ﷺ seharusnya melahirkan akhlak yang penuh kasih sayang, rendah hati, toleran terhadap perbedaan ijtihad, dan menghormati khazanah keilmuan Islam yang telah diwariskan para ulama selama lebih dari empat belas abad.
Penutup
Sunnah merupakan bagian yang sangat penting dalam syariat Islam. Namun, sunnah bukanlah keseluruhan syariat. Oleh karena itu, ungkapan “sesuai syariat” memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan sekadar “sesuai sunnah.”
Yang perlu dihidupkan adalah semangat mengikuti Al-Qur’an dan Sunnah secara utuh melalui pemahaman para ulama yang kompeten, bukan menjadikan istilah “sunnah” sebagai label eksklusif kelompok tertentu. Islam adalah agama yang luas, moderat, dan kaya dengan keragaman ijtihad. Jangan sampai keluasan syariat itu dibonsai menjadi slogan yang mempersempit ukhuwah Islamiyah.
Sebagaimana pesan para ulama, mengikuti Sunnah Nabi bukan berarti memonopoli Sunnah Nabi. Semakin dalam seseorang memahami Sunnah, seharusnya semakin luas pula dadanya dalam menghargai perbedaan yang dibenarkan oleh syariat, karena tujuan akhir syariat bukan sekadar memenangkan pendapat, tetapi menghadirkan rahmat bagi seluruh alam.

