PLEASE UPDATE YOUR BROWSER Skip to content
akhmadalim.com

akhmadalim.com

Official Website Dr. Akhmad Alim, M.A.

Menu
  • Beranda
  • Buah Karya
  • Kartu Nama
  • SINTA Kemdikbud
  • Google Scholar
Menu

Struktur Bangunan Ilmu | Dr.H.Akhmad Alim

Posted on 23 Januari 2024 by alim

Dalam kajian suatu disiplin ilmu itu membutuhkan asas dan rancang bangunannya, agar suatu ilmu berdiri kokoh dan agar memiliki ciri khas yang definitif. Nah inilah yang disebut dengan istolah mabādi‘ al-’ilm. Para Ulama kemudian mendefinisikan sebagai “qawā’iduhu al-asāsiyyah allatī yaqūmu ’alaihā wa lā yakhruju ’anhā” (konsep-konsep asasi yang menjadi lan-dasan ilmu tersebut dan yang terkait erat dengan struktur bangunannya). Ada pula yang mengarti-kulasikannya sebagai “al-fikr al-asāsī alladzī tubnā ’alaih afkār” (paradigma asasi yang menjadi landasan pelbagai pemikiran). Sebagaimana  yang telah terangkum dalam sya’ir berikut:

إن مبادئ أي علم كانا      #     عشر تزيد من درى عرفانا

الحد والواضع ثم الاسم     #      والنسبة الموضوع ثم الحكم

وغاية وفضله استمداد      #     مســائل بـهــا الهنـــا يــــــــــــزداد

Asas dan ruang lingkup ilmu itu ada sepuluh (mabādi‘ ’asyarah)  yang  mencakup

(1) hadd, yaitu batasan definisi yang bersifat komprehensif (jāmi’) yang mampu menghimpun beragam aspek atau objek kajian terkait dan sekaligus bersifat protektif (māni’) yang dapat mengeluarkan berbagai hal yang tidak terkait secara organik dengannya;

(2) maudhū’, yaitu objek, tema pembahasan yang menjadi ciri khas ilmu tersebut;

(3) ghāyah atau tsamarah atau fā‘idah, yaitu kegunaan yang diperoleh para pengkaji dan peneliti, baik berdimensi ukhrawi maupun duniawi;

(4) istimdād, yaitu sumber dan sejarah perkembangan baik secara primer maupun skunder;

(5) fadhl, yaitu urgensitas atau keutamaan dari wujud ilmu tersebut;

(6) wādhi’, yaitu pelopor utama yang telah menemukan ilmu tersebut, baik dalam kodifikasi (tadwīn) atau sistematika penulisan karya ilmiah (tashnīf);

(7) ism, yaitu  identitas resmi yang populer  serta definitif dari ilmu tersebut;

(8) hukm, yaitu hukum mempelajari dan mengajarkannya;

(9) masā‘il; yaitu ruang lingkup masalah-masalah  kajian yang terkait dan relevan dengan ilmu tersebut ;

(10) nisbah, yaitu afiliasi atau rumpun ilmu dan keterkaitannya dengan ilmu-ilmu lainnya.

 

Terkait

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kekerasan Verbal dalam Keluarga dan Parenting Positif dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis | Akhmad Alim
  • Pendidikan Berbasis Maḥabbah al-Rasūl: Telaah Pedagogis Kitab Al-Syifā’ Karya Qāḍī ‘Iyāḍ | Dr.H.Akhmad Alim,MA
  • KETIKA GAGAL MENJADI JALAN MENUJU KEBERHASILAN Seni Bangkit, Bersabar, dan Berbaik Sangka kepada Allah | Dr. Akhmad Alim, M.A.
  • ADAB BICARA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN: KAJIAN TAFSIR TEMATIK TERHADAP KONSEP QAULAN | Dr. KH. Akhmad Alim, MA
  • INTERNALISASI ADAB DALAM PANGGILAN KEPADA NABI MUHAMMAD ﷺ: KAJIAN TAFSIR TEMATIK ATAS YĀ AYYUHAN-NABĪ DAN YĀ AYYUHAR-RASŪL | Dr. KH. Akhmad Alim, MA

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Agustus 2024
  • Maret 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Januari 2023
  • Januari 2022

Kategori

  • Artikel-lepas
  • Kutbah
  • Makalah Ilmu
  • PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
  • Rubik Konsultasi
  • Tafsir
  • Tazkiyatun Nufus
  • ulumul quran
  • Video Kajian
© 2026 akhmadalim.com | Powered by Superbs Personal Blog theme