Dalam kajian suatu disiplin ilmu itu membutuhkan asas dan rancang bangunannya, agar suatu ilmu berdiri kokoh dan agar memiliki ciri khas yang definitif. Nah inilah yang disebut dengan istolah mabādi‘ al-’ilm. Para Ulama kemudian mendefinisikan sebagai “qawā’iduhu al-asāsiyyah allatī yaqūmu ’alaihā wa lā yakhruju ’anhā” (konsep-konsep asasi yang menjadi lan-dasan ilmu tersebut dan yang terkait erat dengan struktur bangunannya). Ada pula yang mengarti-kulasikannya sebagai “al-fikr al-asāsī alladzī tubnā ’alaih afkār” (paradigma asasi yang menjadi landasan pelbagai pemikiran). Sebagaimana yang telah terangkum dalam sya’ir berikut:
إن مبادئ أي علم كانا # عشر تزيد من درى عرفانا
الحد والواضع ثم الاسم # والنسبة الموضوع ثم الحكم
وغاية وفضله استمداد # مســائل بـهــا الهنـــا يــــــــــــزداد
Asas dan ruang lingkup ilmu itu ada sepuluh (mabādi‘ ’asyarah) yang mencakup
(1) hadd, yaitu batasan definisi yang bersifat komprehensif (jāmi’) yang mampu menghimpun beragam aspek atau objek kajian terkait dan sekaligus bersifat protektif (māni’) yang dapat mengeluarkan berbagai hal yang tidak terkait secara organik dengannya;
(2) maudhū’, yaitu objek, tema pembahasan yang menjadi ciri khas ilmu tersebut;
(3) ghāyah atau tsamarah atau fā‘idah, yaitu kegunaan yang diperoleh para pengkaji dan peneliti, baik berdimensi ukhrawi maupun duniawi;
(4) istimdād, yaitu sumber dan sejarah perkembangan baik secara primer maupun skunder;
(5) fadhl, yaitu urgensitas atau keutamaan dari wujud ilmu tersebut;
(6) wādhi’, yaitu pelopor utama yang telah menemukan ilmu tersebut, baik dalam kodifikasi (tadwīn) atau sistematika penulisan karya ilmiah (tashnīf);
(7) ism, yaitu identitas resmi yang populer serta definitif dari ilmu tersebut;
(8) hukm, yaitu hukum mempelajari dan mengajarkannya;
(9) masā‘il; yaitu ruang lingkup masalah-masalah kajian yang terkait dan relevan dengan ilmu tersebut ;
(10) nisbah, yaitu afiliasi atau rumpun ilmu dan keterkaitannya dengan ilmu-ilmu lainnya.
