Terjadi perbedaan pendapat antar ulama, apakah hukum mengusap kaos kaki sama hukumnya dengan khuf (sepatu yg terbuat dari kulit atau semisalnya yg menutup mata kaki)?
*Pendapat yang pertama* mengatakan bahwa kaos kaki itu tidak sama hukumnya dengan khuf, sehingga mengusap kaos kaki tidak diperbolehkan. Karena dalam bahasa Arab, kaos kaki itu punya nama tersendiri, namanya jaurob. Dan khuf punya nama sendiri. Sehingga kaos kaki tidak bisa disamakan dengan khuf dalam hukumnya. Yang boleh diusap sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits adalah khuf. Dan kaos kaki itu bukan khuf. Sehingga kaos kaki tidak boleh diusap. Ini sebagaimana pendapat dalam madhab Syafiiyyah.
*Pendapat yang kedua* adalah pendapat yang mengatakan bahwa mengusap kaos kaki dibolehkan sebagaimana dibolehkan mengusap khuf, dengan syarat kaos kaki tersebut menutup mata kaki dan tebal. Syaratnya sama dengan syarat yang ada di khuf.
Khuf boleh diusap ketika khuf tersebut menutup semua bagian kaki yang wajib dibasuh. Begitu pula dengan kaos kaki, ketika kaos kaki menutup semua bagian kaki yang wajib dibasuh, maka ketika itulah kaos kaki boleh diusap.
Pendapat yang kedua ini berdalil dengan hadits-hadits yang menjelaskan bolehnya mengusap jaurob (kaos kaki). Diantaranya adalah hadits Al-Mughirah bin Syu’bah:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ
“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah berwudhu dan beliau mengusap dua kaos kakinya dan sandalnya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Ahamad)
Dan di dalam hadits ini jelas dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap dua kaos kakinya.
Termasuk di antara dalil yang menguatkan pendapat yang kedua adalah atsar dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, dari seorang tabi’in yang bernama al-Azraq bin Qais, beliau mengatakan:
رأيت أنس بن مالك أحدث فغسل وجهه ويديه ومسح على جوربين من صوف ، فقلت : أتمسح عليهما فقال : إنهما خفان ولكن من صوف )
“Aku pernah melihat Sahabat Anas bin Malik batal wudhunya, maka beliaupun membasuh wajahnya dan kedua tangan beliau dan beliau mengusap dua kaos kakinya yang terbuat dari suf (kain). Maka aku pun bertanya kepada sahabat Anas bin Malik: ‘Apakah engkau mengusap kedua kaos kaki itu?’ Sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu mengatakan: ‘Sesungguhnya itu adalah khuf, hanya saja terbuat dari kain.’”
Di sini sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu menjelaskan bahwa kaos kaki itu juga disebut sebagai khuf. Sehingga hukumnya juga mengambil hukumnya khuf.
Pendapat kedua ini juga dikuatkan dengan pendapat2 ulama kontemporer seperti sayyid Sabiq dalam kita Fiqh Sunah, juga ulama2 saudi seperti syaikh Bin Baz dll.
Mereka mensyaratkan kaos kaki harus tebal dan menutup mata kaki, serta sebelum memakai harus wudhu dulu.
