PLEASE UPDATE YOUR BROWSER Skip to content
akhmadalim.com

akhmadalim.com

Official Website Dr. Akhmad Alim, M.A.

Menu
  • Beranda
  • Buah Karya
  • Kartu Nama
  • SINTA Kemdikbud
  • Google Scholar
Menu

ZAKAT ASET DIGITAL PERSPEKTIF FIKIH | Dr.H.Akhmad Alim,MA

Posted on 6 Agustus 20246 Agustus 2024 by alim

 

Aset Digital Sebagai Harta
Aset digital merupakan sesuatu yang mempunyai nilai dan boleh dimiliki serta bisa disimpan secara elektronik. Ia merupakan sesuatu perkara yang bersifat maya yang bukan dalam bentuk nyata serta tidak mempunyai bentuk fisik materi. Aset digital adalah entitas digital yang dimiliki oleh individu atau Lembaga, contohnya seperti gambar digital, video, mata uang digital, e-wallet, e-token, kripto, dll. Aset-aset ini tidak diwujudkan secara fisik, sebagai gantinya ia dibuat dalam bentuk fail data yang berbentuk elektronik.
Seiring dengan perkembangan zaman, aset digital ini lahir dalam berbagai bentuk Mutahir, Ia tidak dikhususkan hanya pada kriptografi saja, bahkan ia terwujud dalam bentuk yang sangat luas diantaranya: (1) E-Money atau juga sering disebut sebagai uang elektronik (electronic money), karena wujudnya bentuk data-data digital dalam sistem komputer bukan lagi bentuk helaian kertas yang dicetak, namun ia dapat ditukar menjadi bentuk nyata. Kemudahannya digunakan terutama untuk transaksi elektronik. (2) Digital currency, pada saat ini ia lebih dilihat sebagai mata uang kripto yang memiliki dua kaedah yaitu Mining dan supply and demand yang menggunakan platform alghorisma dan blockcain seperti yang berlaku pada mata uang digital bitcoin dan semisalnya. (3) Token digital adalah kadar nilai digital yang berbentuk kriptografi yang lazimnya berbentuk security token, utility token, asset backed token (token bersandar kepada aset nyata). (4) Discount Cards yang ia diformulakan dalam bentuk point untuk menawarkan keistimewaan bagi pelanggan yang setia. Point di dalam kartu tersebut bukan dalam bentuk fisikal tertapi bentuk digital. Ia bisa ditukar dengan barang secara tunai. (5) Gift Card dan Voucher adalah kartu yang mempunyai nilai uang dalam jumlah tertentu dan boleh untuk dijadikan sebagai alat pembayaran belanja tertentu. Terdapat dua jenis gift card iaitu pertama cash card dan kedua store card. (6) E-Wallet atau Digital wallet ia merupakan sebuat aplikasi digital untuk memudahkan dalam transaksi seperti perhotelan yang dikeluarkan oleh Agoda, aplikasi perniagaan seperti Shoppe dan Lazada atau sebagainya. (7) Payment Cards yaitu kartu elektronik yang dikeluarkan oleh bank, ia berfungsi untuk pembayaran tanpa tunai, menarik uang di ATM dll. (8) Intellectual Property adalah satu istilah bagi melindungi kekayaan intektual bagi individu atau institusi yang dilindungi oleh undang-undang. (9) Digital media yang meliputi berbagai jenis akun emel, software, blog atau pelbagai media sosial Instagram, Youtube, Twitter, Whatsapp, Line, Facebook dan sebagainya.

Definisi Harta
Menurut bahasa harta ditunjukkan dengan kata “maal” ( مَالٌ). Yang berarti barang milik seperti emas, atau perak, tetapi kemudian kata maal itu dipakai untuk semua jenis-jenis benda yang bisa dikonsumsi dan dimiliki.
Di dalam kamus al-muhith dijelaskan bahwa harta (maal) itu adalah apa saja yang bisa dimiliki oleh seseorang atau kelompok, seperti perhiasan, barang dagangan, bangunan, uang, dan hewan.
Selain itu, harta juga memiliki makna “al-mail”, yaitu condong pada satu sisi tertentu, karena tabiat manusia memiliki kecendongan dan kecenderungan untuk memilikinya.
Adapun harta secara etimologi, adalah sebagaimana yang didefinisikan oleh Ibn Abidin berikut ini:
ما ېمِٻلُ إلٻهِ طبع الإ نْسَا ن وَ مْكِنُ إ دْخارهُ إ لَى ؤ قْتِ الْحَا جةِ ، أَ وْ كا ن ما ېُمْكِنُ حِٻَا ز تهوَ إ حْرازهُ وَ ېَنْتفِعُ بِهِ.
“Segala yang diminati manusia dan dapat dihadirkan ketika diperlukan, atau segala sesuatu yang dapat dimiliki, disimpan, dan dapat dimanfaatkan” .
Abu Bakar Ibnul Arabi Al-Maliki berkata,
ما تمتد اليه الأطماع ويصلح عادة وشرعا للانتفاع به

“disebut harta jika ia merupakan sesuatu yang digandrungi oleh manusia, dan memiliki nilai manfaat secara adat dan syar’i”.

Relevansi Aset Digital Sebagai Harta

Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa antara asset digital dengan konsep harta memeliki relevansi sebagaimana berikut :
1. Antara keduanya sama-sama memiliki manfaat untuk memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
2. Manfaat yang dihasilkan dari sesuatu tersebut, perlu ditinjau agar sesuai syariat, supaya tidak disalahgunakan dalam berbagai macam transaksi yang menyebabkan madharat dan mafsadat.
3. Keduanya mempunyai nilai secara uruf, yang bisa dijadikan sebagai alat transaksi untuk jual beli, yang bisa digunakan setiap saat.
4. Ada kecenderungan untuk menyimpan dan memilikinya, konsekuensinya bagi orang yang merusaknya, berkewajiban untuk menanggung atau menggantinya.
Dari uraian tersebut, dapat difahami bahwa aset digital memenuhi sifat harta yang dikehendaki dalam syariat.

Aset Digital Sebagai Obyek Zakat
Perluasan objek wajib zakat kontemporer pertama diprakarsai oleh Yusuf Al Qardawi dalam karyanya “Fiqh Al Zakah” yang menjadi acuan para pegiat ekonomi Islam dalam menyikapi perkembangan dan perubahan jenis wujud harta di era modern. Dalam karya “Fiqh Al Zakah” Al Qardawi memperluas objek wajib zakat dalam 9 kategori yaitu; zakat pada ternak, zakat pada perhiasan, zakat pada asset komersial, produk pertanian, madu dan produk binatang, produk tambang dan hasil laut, real estate yang disewakan, gaji dan pendapatan professional serta zakat pada saham dan surat berharga lainnya. Itu semua dengan aspek pertimbangan pertumbuhan harta dan pendapatan seseorang ataupun institusi.
Aset digital termasuk di dalam obyek zakat harta karena ia merupakan satu pendapatan atau penghasilan bagi seseorang atau institusi, yang memiliki aspek pertumbuhan nilai secara ekonomis. Zakat penghsilan ini di zaman Imam Malik dikenal dengan istilah a’thiyat (أُعطِيَّات). Adapun landasan dalilnya adalah:
1. Keumuman firman Allah
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ}
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (QS. al-Baqarah[2]: 267
Istinbath dalilnya, profesi merupakan bagian dari “kasab” dalam firman tersebut, sehingga ia masuk juga dalam kategori harta yang harus dizakati.
2. Dalil dari Atsar
قال مالك في “الموطأ”: “قال القاسم بن محمد: وكان أبو بكر إذا أعطى الناس أُعطِيَّاتهم يسأل الرجل: هل عندك من مال وجبت فيه الزكاة…”
Imam Malik berkata dalam Muwatha, berkata Al-Qasim bin Muhammad: Adalah Abu Bakar ketika menyerahkan gaji pada manusia (pegawai), maka petugas bertanya apakah engkau mempunyai harta yang wajib dizakati? (HR.Malik)
Dan juga dalam hadist yang sama, kebijakan Khalifah Utsman bin Afwan :
روي عن عائشة ابنة قدامة بن مظعون، قالت: كان عثمان بن عفان – رضي الله عنه – إذا خرج للعطاء أرسل إلى أبي، فقال: إن كان عندك مال قد وجبت فيه الزكاة، حاسبناك فيه من عطائك”
Adalah Utsman bin Afwan RA Ketika keluar untuk menyerahkan gaji penghasilan, maka beliau mengirimkan ke Ubay, dan berkata: Jika engkau memiliki harta yang sudah mencapai nishab zakat, maka kami hitung untukmu dari gaji penghsilanmu.

 

 

 

Terkait

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kekerasan Verbal dalam Keluarga dan Parenting Positif dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis | Akhmad Alim
  • Pendidikan Berbasis Maḥabbah al-Rasūl: Telaah Pedagogis Kitab Al-Syifā’ Karya Qāḍī ‘Iyāḍ | Dr.H.Akhmad Alim,MA
  • KETIKA GAGAL MENJADI JALAN MENUJU KEBERHASILAN Seni Bangkit, Bersabar, dan Berbaik Sangka kepada Allah | Dr. Akhmad Alim, M.A.
  • ADAB BICARA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN: KAJIAN TAFSIR TEMATIK TERHADAP KONSEP QAULAN | Dr. KH. Akhmad Alim, MA
  • INTERNALISASI ADAB DALAM PANGGILAN KEPADA NABI MUHAMMAD ﷺ: KAJIAN TAFSIR TEMATIK ATAS YĀ AYYUHAN-NABĪ DAN YĀ AYYUHAR-RASŪL | Dr. KH. Akhmad Alim, MA

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Agustus 2024
  • Maret 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Januari 2023
  • Januari 2022

Kategori

  • Artikel-lepas
  • Kutbah
  • Makalah Ilmu
  • PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
  • Rubik Konsultasi
  • Tafsir
  • Tazkiyatun Nufus
  • ulumul quran
  • Video Kajian
© 2026 akhmadalim.com | Powered by Superbs Personal Blog theme