PLEASE UPDATE YOUR BROWSER Skip to content
akhmadalim.com

akhmadalim.com

Official Website Dr. Akhmad Alim, M.A.

Menu
  • Beranda
  • Buah Karya
  • Kartu Nama
  • SINTA Kemdikbud
  • Google Scholar
Menu

ZAKAT SEBAGAI BUDAYA HIDUP BERKAH

Posted on 26 Juni 2026 by alim

ZAKAT SEBAGAI LIFE STYLE

Oleh: Assoc. Prof. Dr. KH. Akhmad Alim, M.A.

Zakat bukan sekadar kewajiban tahunan yang ditunaikan ketika harta telah mencapai nisab, tetapi merupakan bagian dari gaya hidup (life style) seorang Muslim. Al-Qur’an, hadis, dan praktik para sahabat menunjukkan bahwa zakat memiliki kedudukan yang sangat fundamental dalam ajaran Islam. Seorang Muslim yang menjadikan zakat sebagai budaya hidup akan memiliki kepedulian sosial, keberkahan harta, serta kontribusi nyata terhadap kesejahteraan umat.

Dalam Al-Qur’an, kata zakat disebut sekitar 28 kali, menunjukkan betapa pentingnya ibadah ini dalam sistem ajaran Islam. Bahkan, perintah menunaikan zakat sering kali disejajarkan dengan perintah mendirikan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan seorang hamba dengan Allah (ḥablun minallāh) harus diiringi dengan hubungan yang baik kepada sesama manusia (ḥablun minannās).

Perintah mendirikan shalat dan menunaikan zakat disebut secara bersamaan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya: QS. Al-Baqarah ayat 43, 83, dan 110; QS. An-Nisa’ ayat 77 (terkait Bani Israil); QS. Al-Hajj ayat 78; QS. An-Nur ayat 56; QS. Al-Mujadilah ayat 13; serta QS. Al-Muzzammil ayat 20. Pengulangan ini menunjukkan bahwa kesempurnaan ibadah seorang Muslim tidak hanya diukur dari rajinnya shalat, tetapi juga dari kepeduliannya terhadap hak-hak kaum fakir dan mustahik melalui zakat.

Dalam hadis yang sangat masyhur, yaitu Hadis Jibril, ketika Malaikat Jibril bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang Islam, iman, ihsan, dan hari kiamat, Rasulullah menjelaskan bahwa di antara rukun Islam adalah menunaikan zakat. Ini menunjukkan bahwa zakat bukan amalan tambahan (sunnah), melainkan salah satu fondasi utama tegaknya agama Islam bersama syahadat, shalat, puasa Ramadan, dan haji bagi yang mampu.

Urgensi zakat semakin tampak setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Pada masa pemerintahan Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq ra., muncul sekelompok orang yang masih mengerjakan shalat tetapi menolak membayar zakat. Abu Bakar dengan tegas menyatakan bahwa beliau akan memerangi mereka karena memisahkan antara shalat dan zakat. Sikap ini menunjukkan bahwa zakat bukan sekadar urusan sosial atau ekonomi, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah yang tidak boleh diabaikan.

Para ulama dari seluruh mazhab juga telah berijmak bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam. Seseorang yang mengingkari kewajiban zakat setelah sampai kepadanya penjelasan yang benar dihukumi keluar dari Islam karena telah mendustakan ketetapan yang bersifat pasti (ma’lūm minad-dīn biḍ-ḍarūrah). Adapun orang yang meyakini zakat itu wajib tetapi enggan membayarnya karena kikir atau lalai, maka ia melakukan dosa besar dan wajib dipaksa menunaikannya sesuai ketentuan syariat, namun tidak dihukumi kafir hanya karena keengganannya tersebut.

Perlu dipahami pula bahwa banyak masyarakat mengira zakat selalu sebesar 2,5%. Padahal, ketentuan zakat sangat beragam sesuai dengan jenis harta yang dizakati. Besaran 2,5% berlaku untuk zakat emas, perak, uang, perdagangan, dan harta simpanan yang telah mencapai nisab dan haul. Adapun zakat pertanian memiliki kadar 5% atau 10% tergantung sistem pengairannya, zakat rikaz (harta terpendam) sebesar 20%, sementara zakat hasil tambang dan jenis kekayaan lainnya memiliki ketentuan tersendiri sesuai pembahasan fikih.

Karena itu, sudah saatnya umat Islam menjadikan zakat sebagai life style, bukan sekadar kewajiban administratif. Setiap memperoleh rezeki, seorang Muslim hendaknya langsung bertanya kepada dirinya: Apakah dalam harta ini ada hak orang lain yang harus saya tunaikan? Pola pikir seperti inilah yang akan melahirkan pribadi yang dermawan, membersihkan jiwa dari sifat kikir, menyucikan harta, mengurangi kesenjangan sosial, dan membangun peradaban Islam yang kuat.

Zakat bukan hanya instrumen ibadah individual, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Apabila seluruh kaum Muslimin yang telah memenuhi syarat menunaikan zakat dengan benar dan menjadikannya budaya hidup, maka kemiskinan dapat ditekan, kesenjangan sosial dapat dikurangi, dan kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat. Inilah hakikat zakat sebagai gaya hidup seorang mukmin: ibadah yang menghubungkan langit dengan bumi, mendekatkan diri kepada Allah sekaligus menghadirkan kemaslahatan bagi sesama.

Terkait

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kekerasan Verbal dalam Keluarga dan Parenting Positif dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadis | Akhmad Alim
  • Pendidikan Berbasis Maḥabbah al-Rasūl: Telaah Pedagogis Kitab Al-Syifā’ Karya Qāḍī ‘Iyāḍ | Dr.H.Akhmad Alim,MA
  • KETIKA GAGAL MENJADI JALAN MENUJU KEBERHASILAN Seni Bangkit, Bersabar, dan Berbaik Sangka kepada Allah | Dr. Akhmad Alim, M.A.
  • ADAB BICARA DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN: KAJIAN TAFSIR TEMATIK TERHADAP KONSEP QAULAN | Dr. KH. Akhmad Alim, MA
  • INTERNALISASI ADAB DALAM PANGGILAN KEPADA NABI MUHAMMAD ﷺ: KAJIAN TAFSIR TEMATIK ATAS YĀ AYYUHAN-NABĪ DAN YĀ AYYUHAR-RASŪL | Dr. KH. Akhmad Alim, MA

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Agustus 2024
  • Maret 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Januari 2023
  • Januari 2022

Kategori

  • Artikel-lepas
  • Kutbah
  • Makalah Ilmu
  • PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
  • Rubik Konsultasi
  • Tafsir
  • Tazkiyatun Nufus
  • ulumul quran
  • Video Kajian
© 2026 akhmadalim.com | Powered by Superbs Personal Blog theme